I. Pendahuluan.
Dimasa lampau, pendekatan tanpa nalar dan tidak masuk
akal yang disuburkan oleh missogini, serta spekulasi dan berpikir irasional
lainnya, semua itu membuat perempuan dinggap inferior. Dalam menilai status
perempuan, pemikiran barat telah melakukan kesalahan besar seperti kesalahan yang
dibuat oleh kaum pria pada masa lampau. Pemikiran tersebut telah membentuk
opini berdasarkan kepercayaan-kepercayaan irasinal. Hal ini menyebabkan
distorsi pemikiran tentang perempuan di kemudian hari di negara-negara barat
yang maju dan menyebabkan distorsi yang parah dalam konsep perempuan.[1]
Pada dasarnya semua manusia setara di hadapan Allah SWT
dan tidakada pembedaan yang dibuat antara pria dan perempuan. Manusia karena
fitrahnya mampu mendaki rangkaian gradasi (tingkat-tingkat) kesempurnaan
spiritual, yang berpuncak pada kedekatan maksimum di hadapan kehadirat Illahi.
Proses ini ditentukan oleh kesalehan. Tentunya kesalehan ini dapat ditemukan
pada pria maupun perempuan, dalam kapasitas yang sama. Maryam dan istri Fir’aun
merupakan dua sosok teladan bagi seluruh orang beriman.
II. Pembahasan.
Abu hurairah meriwayatkan bahwasannya rasulallah
bersabda: “hai kaum wanita, hendaklah kalian banyak bersedekah, perbanyaklah
istigfar, karena aku melihat kalian terbanyak didalam neraka” salah seorang
diantara mereka bertanya: “ya Rasulallah kenapa kami menjadi penghuni neraka
paling banyak?”
Rasulallah Saw menjawab: “karena kalian banyak
mengucapkan kutukan dan mengingkari kebaikan suami! Aku tidak melihat ada
orang-orang yang tidak kekurangan akal dan kurang menghayati agamanya lebih
banyak dari pada orang yang berakal yang ada diantara kalian!”
Wanita itu bertanya lagi:”ya Rasulallah, apakah
artinya kekurangan akal dan kekurangan penghayatan agama?”
Beliau menjawab:”kekurangan akal itu adalah kesaksian
dua wanita sama kuatnya dengan kesaksian seorang pria. Itulah kekurangan akal!
Wanita bermalam-malam tidak menunaikan shalat dan makan dibulan ramadhan (yakni
disaat-saat wanita sedang haidh), itulah kekurangan penghayatan agama.”
Sebelum kita menerangkan makna harpiah hadis tersebut dan
menguraikan pengertiannya, baiklah kita kemukakan hadist lain yang sanadnya
sekuat hadist diatas bahkan lebih banyak diulang-ulang penyebutannya dan
seringkali diketengahkan orang. Hadist itu berbunyi: “aku telah melihat
surga, disana tampah sebagian besaar penghuninya terdiri dari kaum miskin. Aku
juga telah melihat neraka, disana kulihat penghuninya terdiri atas kaum
wanita”.
Abu hurairah meriwayatkan bahwa rasulallah pernah
bersabda: “kaum muslim yang miskin setengah hari lebih dulu masuk surga
sebelum orang-orang kaya. Sehari sama dengan lima ratus tahun”
Kemudian rasulallah bersabda: “Aku berdiri dipintu
surga, yang masuk kedalamnya kebanyakan orang-orang miskin , sedang
orang-oranang yang hidup serba senang dalam keadaan tertahan, namun para
penghuni neraka sudah menyuruh mereka masuk kedalamnya. Aku berdiri dipintu
neraka, tiba-tiba kulihat yang masuk
kedalamnya kebanyakan kaum wanita”.[2]
Bagai manakah makna kharfiah hadist-hadist diatas? Dan
bagaimanakah pengaruh yang tampak dalam kehidupan umat islam? Makna harfiahnya
adalah “miskin lebih baik daripada kaya, kemelaratan lebih baik daripada
kecukupan” apakah negara dapat berdiri, peradaban dapat berkembang atau kaum
muslim dapat memenangkan perjuangan membela kebenaran kalau mereka dalam
keadaan sebagai yang diajarkan oleh Nabi mereka? Itu amat mustahil, jelas
keadaan yang seperti itu bukan yang dikehendaki oleh Nabi Muhammad Saww. Makna
hadist-hadist tersebut tidak sebagai mana yang dikatakan oleh orang-orang yang
brfikir kerdil. Karna itu orang tidak akan dapat memahami hadist jika ia tidak
mendalami ilmu agama.
Kalau yang masuk kedalam neraka itu adalah wanita, lantas
apakah arti dari firman allah “....surga ‘Adn yang akan mereka masuki
bersama-sama dengan orang yang saleh daripada orang tua mereka, para istri
mereka dan anak cucu keturunan mereka”.[3]
Jelaslah, bahwa mengetengahkan hadist Nabi Muhammad Saww tanpa
disertai pengertian yang benar adalah suatu bentuk pengubahan makna hadist itu
dari yng semestinya, dan agama islam terlalu banyak dirugikan oleh perbuatan
seperti itu.
Hadist tersebut sebenarnya bermaksud menjaga nama baik
keluarga atau rumah tangga islam dari pergunjingan orang banyak yang mungkin
ditimbulkan oleh seorang istri yng hidup dari nafkah suaminya, tetapi ia tidak
mengakui kebaikannya dan mengingkari hak-haknya. Memang benar, bahwa seorang
suami dapat saja berbuat kekeliruan, namun orang harus ingat bahwa semua anak
adam dapat berbuat kekeliruan atau salah.
Yang
lebih celaka lagi adanya penafsiran hadist tersebut yang akhirnya mendorong
kaum wanita sinis terhadap islam. Ada orang yang menafsirkan “kekurangan akal”
dengan “kedunguan” dan menafsirkan “kekurangan penghayatan agama” dengan
“maksiat”. Dengan penafsiran seperti itu orang menyamakan wanita sebentuk
dengan kerendahan dan kehinaan . pemikiran semacam itu merupakan sisa-sisa
kejahiliahan yang pada jaman silam mencemarkan masyarakat arab. Islam sama
sekali jauh dari pemikiran seperti itu.
Orang
yang mengutip Hadis “lâ yuflih qaumun wallau amrahum imra’atan” (tak
beruntung sebuah kaum yang menyerahkan kepemimpinan mereka pada seorang
perempuan, Red) itu, hanya melihat hadis dari sisi tekstualnya. Dalam studi
hadis, ada urgensi kritik sanad (mata rantai perawi hadis, Red) dan matan
(inti hadis, Red). Mungkin saja dari aspek kritik sanad, hadis
misoginis itu lolos, karena kita memakai perspektif Bukhari yang konon dianggap
paling sahih. Tapi sebagai cacatan, dalam studi-studi hadis yang lebih mendalam
disimpulkan bahwa tidak seluruh isi kitab Bukhari mutlak dijamin benar. Banyak
juga Hadis Bukhari yang tidak disahihkan oleh imam-imam lain, dan itu bukan hal
baru dalam studi hadis. Kritik lain terhadap hadis yang diriwayatkan Abu Bakrah
ini juga terletak pada persoalan perawinya sendiri.
Studi kritik
atas sanad dan matan kini dikembangkan lebih jauh lagi. Dalam kritik matan
misalnya, terdapat tiga kategori yang dipakai sebagai patokan kebenaran sebuah
hadis. Pertama, apakah hadis itu tidak bertentangan dengan pesan moral Alquran
seperti persamaan, keadilan dan kemanusiaan? Kedua, apakah matan hadis itu tak
bertentangan dengan kenyataan sejarah (kritik sejarah, Red). Ketiga, apakah
content atau isi hadis itu tidak bertentangan dengan fakta-fakta ilmiah. Kritik
matan ini sangat penting juga artinya, bahkan terkadang jauh lebih penting dari
kritik sanad sendiri.
Nah, kritik kita
terhadap hadis yang disebutkan di atas cukup menarik. Kesimpulan kita: Pertama,
content hadis tadi baru muncul 23 tahun setelah Nabi Saw meninggal. Kedua,
hadis itu bertentangan dengan Alquran yang mengisahkan secara global tentang
kepemimpinan perempuan Ratu Saba’. Di dalam Al-Qur’an sendiri, hampir seluruh
pernyataan tentang eksistensi baldatun thayyibatun wa rabbun ghafûr mengacu
pada kepemimpinan Ratu Bilqis itu. Kenyataan bahwa Alquran mengabadikan cerita
itu bukan main-main dan punya arti yang mendalam.
1) jadi menurut Misdah, hadis misogini itu TIDAK sah. Bgm pendapat anda ?
2) kalau hadis ini tidak sah : mengapa ini masih digunakan secara luas di
negara2 Islam ? Megnapa tidak dibatalkan oleh Al Azhar, misalnya ? Benazir Bhutto sendiri mengalami kesulitan mempertahankan kedudukannya karena tantangan para imam.Utk memenangkan dukungan mereka Bhutto harus memberi konsesi banyak kpd mereka.
1) jadi menurut Misdah, hadis misogini itu TIDAK sah. Bgm pendapat anda ?
2) kalau hadis ini tidak sah : mengapa ini masih digunakan secara luas di
negara2 Islam ? Megnapa tidak dibatalkan oleh Al Azhar, misalnya ? Benazir Bhutto sendiri mengalami kesulitan mempertahankan kedudukannya karena tantangan para imam.Utk memenangkan dukungan mereka Bhutto harus memberi konsesi banyak kpd mereka.
What is your
opinion ?
3) Dan apa kata
mereka yg tidak setuju wanita jadi pemimpin dalam Islam ? Misdah menganggap
mereka ini mempergunakan hadis ini utk kepentingan politis.[4]
a.
Hak-hak wanita Dalam Islam
Dalam
kerangka sosial, islam sesuai dengan lingkup sosial yang alami maupun
praktismenggunakan prinsip pembagian kerjasesuai dengan jenis kelaminnya. Akan
tetapi, pembagian ini tida bermaksud sebagai bentuk perlakuan diskriminasi.
Niat utamanya adalah untuk menjaga kekhasan karakteristikkeduanya, sementara
menempatkan bakat dan keahlian keduanya dalam cara yang paling bermanfaat
secara sosial.
Setelah menelaah idiologi Islam mengenai manusia
khususnya wawasan terhadap wanita, alangkah baiknya jika kita memandang sekilas
tentang hak-hak wanita dalam sistem hukum islam, hak asasi wanita dalam Islam
dapat dibagi dua bagian:
v Hak umum.
Hak umum
adalah dimana hak pria dan wanita andil bersama sebagai umat manusia.
Disepanjang sejarah wanita telah dirampas sebagian hak-hak kemanusiaannya.
Islam menciptakan prahara dengan refolusi
budaya dan sosialnya serta menggulingkan kejahilan yang berkuasa selama
itu. Untuk pertama kalinya wanita menikmati hak sesungguhnya, empat belas abad
sesudahnya persamaan semacamnya dituangkan kedalam tulisan didalam redaksi
hak-hak asasi manusia (HAM) PBB. Islam pun mengembalikan kembali hak wanita
kepada wanita.
Menurut islam
asas yang berlaku adalah persamaan pria dan wanita. Karena kemanusiaannya,
tidak ada perbedaan yang mesti ada pada mereka.
v Hak khusus.
Selain hak-hak
lazim baik yang diberikan kepada pria
maupun wanita (yang biasa disebut hukum umum), Islam memberikan hak-hak
khusus kepada wanita berkenaan dengan ciri-ciri alami dan sosialnya. Sementar
itu, islam juga menyinggung tanggung jawab khusus berdasarkan hak-hak tersebut.
Didalam al-Qur’an, bersamaan hak-hak khusus wanita menyebutkan secara gamblang
mengenai tugas-tugas ini, “....dan mereka (wanita)mempunyai hak-hak yang
serupa dengan mereka (pria) diatas mereka” hak-hak khusus wanita memiliki
pembagian-pembagian yang sama seperti yang telah disebutkan terdahulu. Kita
dapat membaginya kedalam hak-hak finansial dan spiritual.
b. Aminah wadud dan feminisme
Kontroversi jumatan yang dilakukannya hanyalah sebuah
langkah awal, sebuah proyek besar bernama feminisme liberal. Dan hanya
merupakan fenomena puncak gunung es dari sekian aktivitas dan ide feminisme
riberal. Beberapa nama dan aktivitas feminisme liberal global segera
bermuncula. Dimalaisia,aminah wadud bersama aktivis-aktivis liberal malasia
menggagas sister in islam[5]
Secara ringkas fisi dan misi sisterin islam adalah
sebagai berikut:
Sisterin islam ialah sekumpulan wanita beragama islam
yang memperjuangkan hak-hak wanita yang ingin menyama ratakan derajat antara
laki-laki dan wanita dan menghilangkan perbedaan antara keduanya dalam kerangka
islam yang mengacu pada al-qur’an dan sunah.
Usaha kami dalam mempromosiaka hak-hak wanita islam
adalah berasaskan atas perinsip-perinsip keseksamaan (persamaan), keadilan,
kebebasan dan martabat seperti yang diperintahkan oleh al-quran dan diperjelas
oleh kajian kami mengenai kitab suci ini. sister in islam yang telaah tumbuh
pada tahun 1988 dan didaftar sebagai pertumbuhan bukan kerajaan (NGO). Pada
tahun 1993 dibawah nama sister in islam forum (Malaysia) Berhad. Nama sister in
islam terus dipergunakan dalam tulisan kami.
Misi kami adalah untuk meningkatkan kesadaran terhadap
prinsif-prinsif islam yang benar, prinsif-prinsif yang memulyakan konsep
keseksamaan diantara wanita dan laki-laki dan perjuangan kearah pembentukan
masyarakat yang berasaskan prinsif islam seperti keseksamaan, keadilan,
kebebasan dan martabat dalam negara demokrasi.
Obyek utama kami adalah sebagai berikut
v
Menegakan dan membangun satu kerangka hak-hak wanita
dalam islam yang mengambil pengalaman dan realiti wanita.
v
Menghapuskan ketidak adilan dan dikriminaasi terhadap
wanoita dengan mengubah amalan-amalan serta nilai-nilai yang menganggap taraf
wanita lebih rendah daripada laki-laki.
v
Membina kesadaran awam dan memperbaharui undang-undang
serta dasar-dasar mengenai keseksamaan, keadilan, kebebasan, martabat dan
demokrasi dalam Islam.
Ide-ide
feminisme ini juga disebar luaskan secara aktif oleh Asra Q Nomani[6] maka semuanyapun menjadi
jelas. Dalam situs tersebut, ide feminisme liberal Asra diekspresikan dengan
kebebasan “seks” dengan nama Tantrika.
Asra Q Nomani
kelahiran india berusia empat puluh tahun ini adalah otak dari jum’atan heboh
Aminah Wadud, ia adalah pendiri kelompok feminisme liberal bernama womens
freedom tour. Merekalah yang merancang jum’atan kontropersial yang diimami oleh
Aminah Wadud, dan merancang jum’atan berikutnya.
c. Gambaran kaum wanita dalam al-Qur’an
Al-qur’an berbicara tentang para wanita yang saleh dan
beriman dan bahkan menyebut-nyebut mereka dengan nada yang sama dengan pria
yang saleh dan beriman lebih-lebih, para wanita ini diharapkan untuk rnenjalankan kewajiban-kewajiban agama yang
sama sebagai mana pria. Hanya ada satu tokoh wanita yang negatif dalam
al-qur’an, dan dia adalah istri abu lahab, musuh utama nabi. Ia disebutkan
secara singkat dalam QS. 111
“Dan
istrinya membawa kayu bakar”.
Dimana ia dikatakan sebagai pembawa kayu bakar. Dia
mengenakan tali yang dipilin erat dilehernya dan menjadi contoh golongan kafir
yang celaka.
Kedudukan wanita seperti yang digambarkan dalam al-Qur’an
merupakan suatu peningkatan nyata dari keadaan yang berlangsung sebelumnya di
arabia pra Islam. Kaum wanita kini dapat mempertahankan dan membuat keputusan
sendiri mengenai kekayaan dan apa yang mereka kumpulkan selama perkawinan
mereka dan kinipun diizinkan, untuk pertama kalinya, menerima warisan.
Kadang-kadang izin yang ditetapkan dalam al-Qur’an surat 4:3 untuk mempunyai
empat istri sah ditafsirkan sebagai kelonggaran bagi empat perangai pria. Namun
poligami sesungguhnya tidak meluas dipraktikan seperti yang umumnya diyakini
orang.
Aturan al-Quran tersebut diatas bahwa para wanita itu
harus mendapatkan perlakuan yang adil telah mendorong banyak tokoh moderenis
untuk mendalilkan monogami sebagai bentuk ideal yang harus diperjuangkan.
Bagaimanapun juga, bahkan jika wanita mendapatkan bagian harta yang sama, bagai
mana mungkin seorang suami dapat melakukan perasaan yang sama pada
masing-masing dari semua istrinya?
Izin untuk menghukum seseorang karena mengulang sikap
membangkangnya diredakan oleh kata-kata Nabi yang menyarankan perlakuan penuh
kasih sayang kepada kaum wanita, “yang paling baik diantara kalian adalah
yang memperlakukan istrinya dengan cara yang paling baik pula”
III. Kesimpulan
Hadis-hadis Misogini dan semacamnya yang secara tersurat
mendiskreditkan kaum wanita, (suara wanita adalah aurat, jangan berjalan
dibelakang wanita karena punggung wanita adalah setannya, dll) melahirkan sikap
merasa tertindas dan ditindas pada kaum wanita. Dari sinilah kemudian munculah
semacam sikap perlawanan (perlu diketahui bahwa missogini juga terdapat dalam
semua Agama).
Lahirlah emansipasi wanita, gerakan feminisme yang
memperjuangkan hak-hak wanita. Lahirlah tokoh-tokoh feminisme (emansifasi
wanita) seperti Fatimah Mernisi, Aminah Wadud, Annemarie Schimmel, dan di
Indonesia Musdah mulia.
Terdapat berbagam teori dan gerakan dalam pembahasan
Feminisme yang menyajikan keberagaman ide, nilai, dan perspektif. Namun
demikian, gerakan Feminisme dengan mempertimbangkan beragam perspektif dari
beragam kelompok-kelompok tersebut berbeda-beda. Kendati demikian, dalam
kesimpulannya yang digali oleh perempuan muslim, mereka tidak dipandang sebagai
sebuah pembebasan atau perlindungan terhadap hak-hak kaum perempuan dalam
masyarakat melainkan sebuah pengingkaran terhadap nilai nilai perempuan.
[1] Khan, Wahiduddin. Antara
Islam dan Barat. Hal:52-54
[2] HR Usamah Ra
[3] QS. 13, 23
[5] Dalam websait sister in islam(http:/sister
in islam.org.my) ide-ide anti foligami, feminisme dan perjuangan kebebasan
hak-hak wanita begitu kental disuarakan
[6] Da merupakan salah seorang
mantan wartawan Wall strit journal, beliau juga bisa dikatakan sebagai seorang
aktifis feminis radikal. Dalam situsnya www.asranomani.com.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment