PENYAKIT DAN PEMBINAAN JIWA

Posted by Unknown On Tuesday 8 November 2011 0 comments


I.            Pendahuluan

Ada beberapahal yang mendorong kami menulis tema ini. Salah satu diantaranya adalah udcapan yang sering kita dengar dari sebagian orang ataupu dari mereka yang menderita penyakit. Dari ucapan mereka, seolah-olah mereka mengingkari adanya hikmah-hikmah Allah dibalik ujian penyakitnya. Bahkan mereka bertanya-tanya,” mengapa Allah menciptakan penyakit, atau” mengapa Engkau tega melakukannya Wahai Tuhanku ? ” selain itu meraka mengajukan pertanyaan-pertanyaan serupa yang menunjukkan sikap pengingkaran atas hikmah-hikmah Allah.

 

II. Pembahasan

Sesunggunya, sakit dan keimanan memiliki hubungan erat. Ketika sakit, manusia merasa lemah dan tidak berdaya. Ini bisa membuatnya berfikir dan menimbulkan kekhawatiran,kalau-kalau ia meninggal dalam keadaan kafir. Sewaktu skit, manusia menyadari bahwa ada kekuatan diatas dirinya yang mampu menglahkannya, yakni mikroba, mahluk kecil yang tidak ada bandingannya dialam materi. Hal-hal inilah yang ahirnya mendorong manusia untuk mencari perlindungan kepada Allah denga memasrahkan dirinya dan memohon pertolongan kepada-Nya.[1]

KRITIK MISSOGINI

Posted by Unknown On 0 comments


I. Pendahuluan.
Dimasa lampau, pendekatan tanpa nalar dan tidak masuk akal yang disuburkan oleh missogini, serta spekulasi dan berpikir irasional lainnya, semua itu membuat perempuan dinggap inferior. Dalam menilai status perempuan, pemikiran barat telah melakukan kesalahan besar seperti kesalahan yang dibuat oleh kaum pria pada masa lampau. Pemikiran tersebut telah membentuk opini berdasarkan kepercayaan-kepercayaan irasinal. Hal ini menyebabkan distorsi pemikiran tentang perempuan di kemudian hari di negara-negara barat yang maju dan menyebabkan distorsi yang parah dalam konsep perempuan.[1]
Pada dasarnya semua manusia setara di hadapan Allah SWT dan tidakada pembedaan yang dibuat antara pria dan perempuan. Manusia karena fitrahnya mampu mendaki rangkaian gradasi (tingkat-tingkat) kesempurnaan spiritual, yang berpuncak pada kedekatan maksimum di hadapan kehadirat Illahi. Proses ini ditentukan oleh kesalehan. Tentunya kesalehan ini dapat ditemukan pada pria maupun perempuan, dalam kapasitas yang sama. Maryam dan istri Fir’aun merupakan dua sosok teladan bagi seluruh orang beriman.

II. Pembahasan.
Abu hurairah meriwayatkan bahwasannya rasulallah bersabda: “hai kaum wanita, hendaklah kalian banyak bersedekah, perbanyaklah istigfar, karena aku melihat kalian terbanyak didalam neraka” salah seorang diantara mereka bertanya: “ya Rasulallah kenapa kami menjadi penghuni neraka paling banyak?”
Rasulallah Saw menjawab: “karena kalian banyak mengucapkan kutukan dan mengingkari kebaikan suami! Aku tidak melihat ada orang-orang yang tidak kekurangan akal dan kurang menghayati agamanya lebih banyak dari pada orang yang berakal yang ada diantara kalian!”
Wanita itu bertanya lagi:”ya Rasulallah, apakah artinya kekurangan akal dan kekurangan penghayatan agama?
Beliau menjawab:”kekurangan akal itu adalah kesaksian dua wanita sama kuatnya dengan kesaksian seorang pria. Itulah kekurangan akal! Wanita bermalam-malam tidak menunaikan shalat dan makan dibulan ramadhan (yakni disaat-saat wanita sedang haidh), itulah kekurangan penghayatan agama.”
Sebelum kita menerangkan makna harpiah hadis tersebut dan menguraikan pengertiannya, baiklah kita kemukakan hadist lain yang sanadnya sekuat hadist diatas bahkan lebih banyak diulang-ulang penyebutannya dan seringkali diketengahkan orang. Hadist itu berbunyi: “aku telah melihat surga, disana tampah sebagian besaar penghuninya terdiri dari kaum miskin. Aku juga telah melihat neraka, disana kulihat penghuninya terdiri atas kaum wanita”.
Abu hurairah meriwayatkan bahwa rasulallah pernah bersabda: “kaum muslim yang miskin setengah hari lebih dulu masuk surga sebelum orang-orang kaya. Sehari sama dengan lima ratus tahun”
Kemudian rasulallah bersabda: “Aku berdiri dipintu surga, yang masuk kedalamnya kebanyakan orang-orang miskin , sedang orang-oranang yang hidup serba senang dalam keadaan tertahan, namun para penghuni neraka sudah menyuruh mereka masuk kedalamnya. Aku berdiri dipintu neraka, tiba-tiba kulihat yang masuk  kedalamnya kebanyakan kaum wanita”.[2]
Bagai manakah makna kharfiah hadist-hadist diatas? Dan bagaimanakah pengaruh yang tampak dalam kehidupan umat islam? Makna harfiahnya adalah “miskin lebih baik daripada kaya, kemelaratan lebih baik daripada kecukupan” apakah negara dapat berdiri, peradaban dapat berkembang atau kaum muslim dapat memenangkan perjuangan membela kebenaran kalau mereka dalam keadaan sebagai yang diajarkan oleh Nabi mereka? Itu amat mustahil, jelas keadaan yang seperti itu bukan yang dikehendaki oleh Nabi Muhammad Saww. Makna hadist-hadist tersebut tidak sebagai mana yang dikatakan oleh orang-orang yang brfikir kerdil. Karna itu orang tidak akan dapat memahami hadist jika ia tidak mendalami ilmu agama.
Kalau yang masuk kedalam neraka itu adalah wanita, lantas apakah arti dari firman allah “....surga ‘Adn yang akan mereka masuki bersama-sama dengan orang yang saleh daripada orang tua mereka, para istri mereka dan anak cucu keturunan mereka”.[3]
Jelaslah, bahwa mengetengahkan hadist Nabi Muhammad Saww tanpa disertai pengertian yang benar adalah suatu bentuk pengubahan makna hadist itu dari yng semestinya, dan agama islam terlalu banyak dirugikan oleh perbuatan seperti itu.
Hadist tersebut sebenarnya bermaksud menjaga nama baik keluarga atau rumah tangga islam dari pergunjingan orang banyak yang mungkin ditimbulkan oleh seorang istri yng hidup dari nafkah suaminya, tetapi ia tidak mengakui kebaikannya dan mengingkari hak-haknya. Memang benar, bahwa seorang suami dapat saja berbuat kekeliruan, namun orang harus ingat bahwa semua anak adam dapat berbuat kekeliruan atau salah.
Yang lebih celaka lagi adanya penafsiran hadist tersebut yang akhirnya mendorong kaum wanita sinis terhadap islam. Ada orang yang menafsirkan “kekurangan akal” dengan “kedunguan” dan menafsirkan “kekurangan penghayatan agama” dengan “maksiat”. Dengan penafsiran seperti itu orang menyamakan wanita sebentuk dengan kerendahan dan kehinaan . pemikiran semacam itu merupakan sisa-sisa kejahiliahan yang pada jaman silam mencemarkan masyarakat arab. Islam sama sekali jauh dari pemikiran seperti itu.
Orang yang mengutip Hadis “lâ yuflih qaumun wallau amrahum imra’atan” (tak beruntung sebuah kaum yang menyerahkan kepemimpinan mereka pada seorang perempuan, Red) itu, hanya melihat hadis dari sisi tekstualnya. Dalam studi hadis, ada urgensi kritik sanad (mata rantai perawi hadis, Red) dan matan (inti hadis, Red). Mungkin saja dari aspek kritik sanad, hadis misoginis itu lolos, karena kita memakai perspektif Bukhari yang konon dianggap paling sahih. Tapi sebagai cacatan, dalam studi-studi hadis yang lebih mendalam disimpulkan bahwa tidak seluruh isi kitab Bukhari mutlak dijamin benar. Banyak juga Hadis Bukhari yang tidak disahihkan oleh imam-imam lain, dan itu bukan hal baru dalam studi hadis. Kritik lain terhadap hadis yang diriwayatkan Abu Bakrah ini juga terletak pada persoalan perawinya sendiri.
Studi kritik atas sanad dan matan kini dikembangkan lebih jauh lagi. Dalam kritik matan misalnya, terdapat tiga kategori yang dipakai sebagai patokan kebenaran sebuah hadis. Pertama, apakah hadis itu tidak bertentangan dengan pesan moral Alquran seperti persamaan, keadilan dan kemanusiaan? Kedua, apakah matan hadis itu tak bertentangan dengan kenyataan sejarah (kritik sejarah, Red). Ketiga, apakah content atau isi hadis itu tidak bertentangan dengan fakta-fakta ilmiah. Kritik matan ini sangat penting juga artinya, bahkan terkadang jauh lebih penting dari kritik sanad sendiri.
Nah, kritik kita terhadap hadis yang disebutkan di atas cukup menarik. Kesimpulan kita: Pertama, content hadis tadi baru muncul 23 tahun setelah Nabi Saw meninggal. Kedua, hadis itu bertentangan dengan Alquran yang mengisahkan secara global tentang kepemimpinan perempuan Ratu Saba’. Di dalam Al-Qur’an sendiri, hampir seluruh pernyataan tentang eksistensi baldatun thayyibatun wa rabbun ghafûr mengacu pada kepemimpinan Ratu Bilqis itu. Kenyataan bahwa Alquran mengabadikan cerita itu bukan main-main dan punya arti yang mendalam. 
1) jadi menurut Misdah, hadis misogini itu TIDAK sah. Bgm pendapat anda ?
2) kalau hadis ini tidak sah : mengapa ini masih digunakan secara luas di
negara2 Islam ? Megnapa tidak dibatalkan oleh Al Azhar, misalnya ? Benazir Bhutto sendiri mengalami kesulitan mempertahankan kedudukannya karena tantangan para imam.Utk memenangkan dukungan mereka Bhutto harus memberi konsesi banyak kpd mereka.
What is your opinion ?
3) Dan apa kata mereka yg tidak setuju wanita jadi pemimpin dalam Islam ? Misdah menganggap mereka ini mempergunakan hadis ini utk kepentingan politis.[4]
a. Hak-hak wanita Dalam Islam
Dalam kerangka sosial, islam sesuai dengan lingkup sosial yang alami maupun praktismenggunakan prinsip pembagian kerjasesuai dengan jenis kelaminnya. Akan tetapi, pembagian ini tida bermaksud sebagai bentuk perlakuan diskriminasi. Niat utamanya adalah untuk menjaga kekhasan karakteristikkeduanya, sementara menempatkan bakat dan keahlian keduanya dalam cara yang paling bermanfaat secara sosial.
Setelah menelaah idiologi Islam mengenai manusia khususnya wawasan terhadap wanita, alangkah baiknya jika kita memandang sekilas tentang hak-hak wanita dalam sistem hukum islam, hak asasi wanita dalam Islam dapat dibagi dua bagian:
v  Hak umum.
Hak umum adalah dimana hak pria dan wanita andil bersama sebagai umat manusia. Disepanjang sejarah wanita telah dirampas sebagian hak-hak kemanusiaannya. Islam menciptakan prahara dengan refolusi  budaya dan sosialnya serta menggulingkan kejahilan yang berkuasa selama itu. Untuk pertama kalinya wanita menikmati hak sesungguhnya, empat belas abad sesudahnya persamaan semacamnya dituangkan kedalam tulisan didalam redaksi hak-hak asasi manusia (HAM) PBB. Islam pun mengembalikan kembali hak wanita kepada wanita.
Menurut islam asas yang berlaku adalah persamaan pria dan wanita. Karena kemanusiaannya, tidak ada perbedaan yang mesti ada pada mereka.
v  Hak khusus.
Selain hak-hak lazim baik yang diberikan kepada pria  maupun wanita (yang biasa disebut hukum umum), Islam memberikan hak-hak khusus kepada wanita berkenaan dengan ciri-ciri alami dan sosialnya. Sementar itu, islam juga menyinggung tanggung jawab khusus berdasarkan hak-hak tersebut. Didalam al-Qur’an, bersamaan hak-hak khusus wanita menyebutkan secara gamblang mengenai tugas-tugas ini, “....dan mereka (wanita)mempunyai hak-hak yang serupa dengan mereka (pria) diatas mereka” hak-hak khusus wanita memiliki pembagian-pembagian yang sama seperti yang telah disebutkan terdahulu. Kita dapat membaginya kedalam hak-hak finansial dan spiritual.
b. Aminah wadud dan feminisme
Kontroversi jumatan yang dilakukannya hanyalah sebuah langkah awal, sebuah proyek besar bernama feminisme liberal. Dan hanya merupakan fenomena puncak gunung es dari sekian aktivitas dan ide feminisme riberal. Beberapa nama dan aktivitas feminisme liberal global segera bermuncula. Dimalaisia,aminah wadud bersama aktivis-aktivis liberal malasia menggagas sister in islam[5]
Secara ringkas fisi dan misi sisterin islam adalah sebagai berikut:
Sisterin islam ialah sekumpulan wanita beragama islam yang memperjuangkan hak-hak wanita yang ingin menyama ratakan derajat antara laki-laki dan wanita dan menghilangkan perbedaan antara keduanya dalam kerangka islam yang mengacu pada al-qur’an dan sunah.
Usaha kami dalam mempromosiaka hak-hak wanita islam adalah berasaskan atas perinsip-perinsip keseksamaan (persamaan), keadilan, kebebasan dan martabat seperti yang diperintahkan oleh al-quran dan diperjelas oleh kajian kami mengenai kitab suci ini. sister in islam yang telaah tumbuh pada tahun 1988 dan didaftar sebagai pertumbuhan bukan kerajaan (NGO). Pada tahun 1993 dibawah nama sister in islam forum (Malaysia) Berhad. Nama sister in islam terus dipergunakan dalam tulisan kami.
Misi kami adalah untuk meningkatkan kesadaran terhadap prinsif-prinsif islam yang benar, prinsif-prinsif yang memulyakan konsep keseksamaan diantara wanita dan laki-laki dan perjuangan kearah pembentukan masyarakat yang berasaskan prinsif islam seperti keseksamaan, keadilan, kebebasan dan martabat dalam negara demokrasi.
Obyek utama kami adalah sebagai berikut
v  Menegakan dan membangun satu kerangka hak-hak wanita dalam islam yang mengambil pengalaman dan realiti wanita.
v  Menghapuskan ketidak adilan dan dikriminaasi terhadap wanoita dengan mengubah amalan-amalan serta nilai-nilai yang menganggap taraf wanita lebih rendah daripada laki-laki.
v  Membina kesadaran awam dan memperbaharui undang-undang serta dasar-dasar mengenai keseksamaan, keadilan, kebebasan, martabat dan demokrasi dalam Islam.
Ide-ide feminisme ini juga disebar luaskan secara aktif oleh Asra Q Nomani[6] maka semuanyapun menjadi jelas. Dalam situs tersebut, ide feminisme liberal Asra diekspresikan dengan kebebasan “seks” dengan nama Tantrika.
Asra Q Nomani kelahiran india berusia empat puluh tahun ini adalah otak dari jum’atan heboh Aminah Wadud, ia adalah pendiri kelompok feminisme liberal bernama womens freedom tour. Merekalah yang merancang jum’atan kontropersial yang diimami oleh Aminah Wadud, dan merancang jum’atan berikutnya.
c. Gambaran kaum wanita dalam al-Qur’an
Al-qur’an berbicara tentang para wanita yang saleh dan beriman dan bahkan menyebut-nyebut mereka dengan nada yang sama dengan pria yang saleh dan beriman lebih-lebih, para wanita ini diharapkan untuk  rnenjalankan kewajiban-kewajiban agama yang sama sebagai mana pria. Hanya ada satu tokoh wanita yang negatif dalam al-qur’an, dan dia adalah istri abu lahab, musuh utama nabi. Ia disebutkan secara singkat dalam QS. 111
Dan istrinya membawa kayu bakar”.
Dimana ia dikatakan sebagai pembawa kayu bakar. Dia mengenakan tali yang dipilin erat dilehernya dan menjadi contoh golongan kafir yang celaka.
Kedudukan wanita seperti yang digambarkan dalam al-Qur’an merupakan suatu peningkatan nyata dari keadaan yang berlangsung sebelumnya di arabia pra Islam. Kaum wanita kini dapat mempertahankan dan membuat keputusan sendiri mengenai kekayaan dan apa yang mereka kumpulkan selama perkawinan mereka dan kinipun diizinkan, untuk pertama kalinya, menerima warisan. Kadang-kadang izin yang ditetapkan dalam al-Qur’an surat 4:3 untuk mempunyai empat istri sah ditafsirkan sebagai kelonggaran bagi empat perangai pria. Namun poligami sesungguhnya tidak meluas dipraktikan seperti yang umumnya diyakini orang.
Aturan al-Quran tersebut diatas bahwa para wanita itu harus mendapatkan perlakuan yang adil telah mendorong banyak tokoh moderenis untuk mendalilkan monogami sebagai bentuk ideal yang harus diperjuangkan. Bagaimanapun juga, bahkan jika wanita mendapatkan bagian harta yang sama, bagai mana mungkin seorang suami dapat melakukan perasaan yang sama pada masing-masing dari semua istrinya?
Izin untuk menghukum seseorang karena mengulang sikap membangkangnya diredakan oleh kata-kata Nabi yang menyarankan perlakuan penuh kasih sayang kepada kaum wanita, “yang paling baik diantara kalian adalah yang memperlakukan istrinya dengan cara yang paling baik pula


III. Kesimpulan
Hadis-hadis Misogini dan semacamnya yang secara tersurat mendiskreditkan kaum wanita, (suara wanita adalah aurat, jangan berjalan dibelakang wanita karena punggung wanita adalah setannya, dll) melahirkan sikap merasa tertindas dan ditindas pada kaum wanita. Dari sinilah kemudian munculah semacam sikap perlawanan (perlu diketahui bahwa missogini juga terdapat dalam semua Agama).
Lahirlah emansipasi wanita, gerakan feminisme yang memperjuangkan hak-hak wanita. Lahirlah tokoh-tokoh feminisme (emansifasi wanita) seperti Fatimah Mernisi, Aminah Wadud, Annemarie Schimmel, dan di Indonesia Musdah mulia.
Terdapat berbagam teori dan gerakan dalam pembahasan Feminisme yang menyajikan keberagaman ide, nilai, dan perspektif. Namun demikian, gerakan Feminisme dengan mempertimbangkan beragam perspektif dari beragam kelompok-kelompok tersebut berbeda-beda. Kendati demikian, dalam kesimpulannya yang digali oleh perempuan muslim, mereka tidak dipandang sebagai sebuah pembebasan atau perlindungan terhadap hak-hak kaum perempuan dalam masyarakat melainkan sebuah pengingkaran terhadap nilai nilai perempuan.


[1] Khan, Wahiduddin. Antara Islam dan Barat. Hal:52-54
[2] HR Usamah Ra
[3] QS. 13, 23
[5] Dalam websait sister in islam(http:/sister in islam.org.my) ide-ide anti foligami, feminisme dan perjuangan kebebasan hak-hak wanita begitu kental disuarakan
[6] Da merupakan salah seorang mantan wartawan Wall strit journal, beliau juga bisa dikatakan sebagai seorang aktifis feminis radikal. Dalam situsnya www.asranomani.com.

JIHAD

Posted by Unknown On 0 comments


Pendahuluan
            Jihad.. kata suci ini beberapa pecan kemarin sempat menjadi top news media masa indonesia. Pasalnya, dengan kata inilah salah satu kelompok yang berbasis islam melancarkan serangan-serangan dan aksi-aksi kekerasan di tanah air. Semua itu dilakukan untuk menghancurkan pusat-pusat kuasa imperialisme- meski sekedar symbol yang salah alamat- dunia, yakni amerika dan sekutunya. Implikasi dari itu semua adalah betapa banyak orang mendapatkan mimpi buruk dan secara psikologis ada sesuatu yang salah apabila mendengar kata jihad. Apakah Jihad seperti itu yang disyariatkan islam?

Pembahasan
            Jihad merupakan “madrasah hakiki”, bahkan tidak ada sekolahan yang lebih baik dibandingkan dengannya dalam kerangka menciptakan manusia dan mendidiknya[1]. Allah Swt berfirman:
* $tBur šc%x. tbqãZÏB÷sßJø9$# (#rãÏÿYuŠÏ9 Zp©ù!$Ÿ2 4 Ÿwöqn=sù txÿtR `ÏB Èe@ä. 7ps%öÏù öNåk÷]ÏiB ×pxÿͬ!$sÛ (#qßg¤)xÿtGuŠÏj9 Îû Ç`ƒÏe$!$# (#râÉYãŠÏ9ur óOßgtBöqs% #sŒÎ) (#þqãèy_u öNÍköŽs9Î) óOßg¯=yès9 šcrâxøts ÇÊËËÈ
Artinya;
            “Tidak sepatuhnya bagi orang-orang yang mukmin itu pergi semuanya (pergi ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberai peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya” (Qs. At-Taubah; 122)
            Salah satu tafsir yang berkenaan dengan ayat tersebut adalah; “ ayat tersebut bertanya; mengapa setiap kelompok tidak menyiapkan suatu pasukan yang siap tempur dan kelompok lain dengan mengirimkan sejumlah orang kepada Rosulullah untuk menuntut ilmu Ilahi dari beliau? Kemudian setelah mereka menjadi alim, hendaklah mereka mengajari kaumnya sekembalinya mereka dari menuntut ilmu agar mereka bertaqwa kepada Allah Swt.

a.         Pengertian
     Makna asal Jihad ialah berbuat sesuatu secara maksimal, atau mengorbankan segala kemampuan. Arti lain dari jihad adalah berjuang dengan sungguh-sungguh seperti  firman allah dalam al-qur’an:
(#rßÎg»y_ur Îû «!$# ¨,ym ¾ÍnÏŠ$ygÅ_ 4 .........
Artinya: “Dan berjuanglah kamu dijalan allah dengan perjuangan yang sungguh-sungguh………” (QS. al-Hajj: 78).
     Adapun yang dimaksud dengan jihad menurut terminologi para ulama seperti dikemukakan oleh sebagian mereka ialah: Mengerahkan segala kemampuan yang ada atau sesuatu yang dimiliki untuk menegakan kebenaran dan kebaikan serta menentang kebatilan dan kejelekan dengan mengharap ridha allah[2].
     Diantara bentuk jihad yang umum dikenal ialah perang suci yang di lakukan umat islam terhadap orang-orang kafir (non muslim) dalam rangka menegakan dan mempertahankan agama islam. Ini tidak berarti bahwa kata jihad harus hanya berarti peperangan sebagaimana dianggap, sebab, seperti dikemukakan diatas, kata jihad pada dasarnya mengandung pengertian yang amat luas dan mencakup setiap bentuk perjuangan yang diridhoi allah.
     Termasuk kedalam pengertian jihad memerangi hawa nafsu, bahkan memerangi hawa nafsu seperti yang telah disabdakan rasullah merupakan jihad terbesar (jihad al-akbar) jika dibandingkan jihad-jihad yang lainnya. Al-qur’an sendiri melarang manusia untuk mengikuti hawa nafsu, karena hawa nafsu cenderung membawa manusia pada kejelekan bahkan tidak jarang menyesatkan orang yang mengikutinya dari jalan allah[3].

b.         Jihad = Perang Suci dan Pertahanan
     Terdapat perbedaan perspektif mengenai jihad antara ahli fikih Suni dengan ahli fikih Imamah. Ahli fikih Sunni menganggap perang terhadap orang kafir untuk ekspansi wilayah akupanNegara Islam sebagai bentuk jihad. Para fikih Imamah menganggap cakupan pengertian jihad sesederhana itu, demi menjaga penyalah gunaan konsep ini oleh otoritas-otoritas politik yang korup, mereka bersikeras bahwa izin dari Imam adalah syarat yang diperlukan bagi jihad.[4]
     Dalam buku yang berjudul “Agama Politik”, Ahmad Vaezi mengutip perkataan Syaikh Tusi mengenai ketentuan berjihad; “ Salah satu hal yang diperintahkan bahwa Imam haruslah menjadi satu-satunya untuk memeulai Jihad melawan orang-orang kafir (kuffar).
     Sachedina menjelaskan mengapa tidak dibenarkan untuk jihad tanpa izin dari Imamiah:
Tujuan murni dari jihad, tidak dijunjung tinggi oleh pemerintahan zaman khilafah. Apa yang menyebabkan jihad menyimpang keluar dari tujuan al-Quran, ialah dengan munculnya kekuasaan yang tidak adil dan tidak berhak yang mengklaim melakukan perang jihad atas nama Tuhan.. dari kedua tujuan utama jihad, yaitu menyeru kepada rakyat untuk merespon bimbingan Tuhan, dan untuk melindungi kesejahtraan mendasar rakyat. Tujuan yang pertama, menurut seluruh ahli fikih Imamah, memerlukan hadirnya imam yang adil atau orang yang diserahi tugas sebagai wakil oleh otoritas semacam itu. Ini adalah intuk menjamin bahwa jihad teradap orang-orang kafir telah dijalankan benar-benar demi Tuhan.
     Jika seorang Imam telah mendelegasikan otoritas dan tugas-tugasnya secara menyeluruh kepada seorang fakih[5] yang adil dan kapabel sebagai deputinya selama masa ghaib besar Imam (greater occulation), wilayah fukaha[6] akan menjadi universal.keuniversalan wilayah membawa implikasi bahwa masyarakat Islam membutuhkan seorang wali untuk memimpin dan mengatur urusan-urusan mereka, tanpa mempersoalkan apakah seorang imam maksum hadir atau tidak.

c.          Jihad “ Madrasah yang Menciptakan Manusia”
     Pada hakikatnya, orang yang pergi ke medan pertempuran melakukan dua jihad suci sekaligus; pertama jihad kecil dan kedua jihad besar. Yang pertama, menghancurkan musuh dan mengalahkannya, Yang kedua, membangun kepribadian dan mencapai keutamaan akhlak yang agung.[7]
     Mujahid yang sabar dan tegar dalam menghadapi gelombang penderitaanpun dituntut untuk menanamkan dalam dirinya, sifat mengutamakan orange lain (al- Itsar) dan pengorbanan serta mensucikan dirinya dari masing-masing sifat tercela. Pada saat ia mampu mengalahkan musuh, ia juga harus mengalahkan nafsu amarah. Jika itu memeng terwujud, maka setelah ia pulang dari medan pertempuran, ia dapat menyandang predikat manusia seutuhnya dan menjadi pengajar dan pendidik bagi orang-orang yang belum berangkat ke medan pertempuran.
     Apabila madrasah sepritual dan Irfan membuthkan dua puluh tahun atau tiga puluh tahun untuk mendidik manusia untuk menjadi manusia yang seutuhnya, maka madrasah jihad mendidiknya hanya dalam masa lima atau inam bulan[8]. Demikian lah yang terjadi pada masa permulaan terbitnya fajar Islam, di mana banyak sahabat nabi yang terjadi pada masa permulaan terbitnya fajar Islam, di mana banyak sahabat nabi yang terdidik di front dalam waktu yaang terdidik di front dalam waktu yang  sangat singkat sekali.  Pada masa itu banyak sekali mereka yang berakhlak tercela jauh dari tuntutan Allah, tetapi keberangkatan mereka ke medan perang merubah segalanya. Membuat decak kagum orang-orang yang memperhatikan mereka, setelah kembalinya mereka pulang dari jihad.  
     Orang yang tidak berhasil mendidik dirinya dengan pendidikan ini, maka pahalanya
-meskipun ia gugur- tidak sama dengan pahala mujahid yang berhasil  mendidik dirinyamendidik dirinya. Salah satu syarat penting dan merupakan tujuan yang ingin diraih oleh mujahid di jalan Allah, adaalah mendidik dirinya dan menghiasinya dengan akhlak-akhlak terpuji serta menjauhkannya dari sifat-sifat tercela.
     Hal ini sesuai dengan hadist Rasulullah yang masyhur mengenai jihad, ketika beliau ditanyai Sahabat setelah memenangkan perang badar. Beliau bersabda:



Artinya; “Kita pulang dari Jihad kecil menuju Jihad besar, yaitu Jihad melawan hawa nafsu.”
Dari hadist diatas dapat difahami bahwa jihad melawan hawa nafsu yakni mngalahkan sifat-sifat buruk dan keinginan-keinginan yang yang akan membawa manusia pada kemadharatan merupakan jihad terbesar, karna jika perang melawan musuh yang dhohir kita bisas tau seberapa besar kekuatan mereka sehingga kita bisa mempersiapkannya dengan seimbang, akan tetapi hawa nafsu adalah musuh yang tidak bisa dilihat jadi kesungguh-sungguhan dalam memeranginya merupakan modal utama.

Penutup
            Dari pemaparan makalah di atas dapat kita ambil benang merah bahwa, jihad itu dibagi dua ; jihad kecil dan jihad besar. Yang dimaksud dengan jihad kecil adalah berperang terhadap kelompok yang berusaha untuk memerangi Islam, sedang jihad besar adalah peperangangan yang dilakukan oleh diri pribadi terhadap hawa nafsunya seniri.
            Apapun nama dan bentuk dari jihad, pada intinya, jihad merupakan salah satu upaya dari penjagaan orang-orang muslim terhadap kemuliaan Islam.karena dalam jihad terkandung nilai-nilai –yang apabila nilai-nilai itu diperoleh oleh mujadid- yang akan menjaga Islam dari pandangan-pandangan yang benci terhadapnya.
            Dalam interpretasinya, Jihad pula dapat kita masukan kedalam suatu nilai yang mengandug tingkat hermenetika, dalam arti mengahasilkan ragam makna yang satu dan lainnya bukan saja ada kemungkinan berbeda, tetapi bahkan bertolak belakang.


[1]
[2] Harun Nasution  Dan Tim, Ensiklopedi Islam Indonesia,Jilid 2 I-N,  2002,  Djambatan, Jakarta. Hal.539
[3] Ibid. Harun Nasution  Dan Tim, Ensiklopedi Islam Indonesia, Hal.539
[4] Lihat Agama Politik, Ahmad Vaezi, hal 93-95
[5] Fakih,jamknya fukaha artinya orang-orang yang ahli dalam masalah fikih (hukum) Islam
[6] Wilayah fukaha (fukaha jamak dari fakih) dapat didefinisikan sebagai sebuah otoritas yang diserahkan kepada fukaha yang berilmu tinggi sehingga mereka dapat mengarahkan dan member nasihat pada umat Islam selama tidak hadirnya seorang Imam maksum.otoritas ini didapat dariImam yang merupakan al-Hujjah(dari tuhan), oelh karenanya adalah wajib untuk mentaati perintah-perintahnya sebagai otoritas tunggal yang sah.
    Doktrin wilayat alfakih merupakan poros sentral dari pemikiran politik Syi’ah kontemporer. Ia mengadopsi sebuah system politik yang berbasiskan perwalian, yang bersandarkan pada seorang fakih yang adail dan kapabel selama gaibnya imam yang maksum, yaitu imam Mahdi. Akan tetapi, meskipun perwalian dari seorang ulama agung diakui secara universal di antara semua teori-teori pemerintahan Syi’ah, terjadi ketidak sepakatan pada detail-ditailnya, seperti besarnya peranan fakih dan luasnya cakupan otoritasnya.
[7]
[8]